Kamis, 06 Oktober 2011
Sabtu, 17 September 2011
Jumat, 16 September 2011
BLENDED LEARNING
PROGRAM MAPPING
Name : Sri Junianda Harahap
NIM : 8116174015 – Kelas B 2011
Title : Biologi kelas X Semester 2 SMA
Description Mempelajari tentang keanekaragaman hayati, mencakup keanekaragaman hayati di Indonesia dan Dunia, manfaatnya , upaya kondervasinya dan dampak kegiatan manusia terhadap keanekaragaman hayati, juga mempelajari divisio tumbuhan, filum hewan serta manfaatnya / peranannya bagi kehidupan.
Laerning Objective Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mendeskripsikan konsep keanekaragaman hayati, ciri-ciri divisio tumbuhan dan filum hewan beserta peranannya bagi kehidupan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.
Course Method Blended Learning : 10% F2F , Video Conference , 40% Web-based Learning 50%.
CYBER ( E - LEARNING )
CYBER ( E – LEARNING )
Prospek pengembangan kurikulum abad ke 21, menuntut kita yang berprofesi sebagai guru mampu mengidentifikasi kecenderungan-kecenderungan yang mungkin terjadi sebagai tuntutan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di masa mrndatang, karena era yang disebut sebagai Globalisasi akan terjadi suatu keadaan diamna antar negara, antar budaya, antar ras, antar ideologi tidak ada lagi batas-batas, sesuatu itu menjadi proses yang mendunia tidak bisa ditahan dan tidak bisa terelakkan
Format-format pendidikan yang mungkin tersedia di abad ke-21, yaitu Cyber (E-Learning) yang mungkin merupakan belajar atau pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi komputer dan/atau internet; Open/Distance Learning, yaitu model belajar jarak jauh di mana guru dan siswa tidak berada dalam suatu tempat dan waktu yang sama serta tidak bertatap muka secara fisik/langsung; Quantum Learning yang menggembangkan proses belajar secara harmonis dan berisi kombinasi dari unsur keterampilan akadmis, prestasi atau tantangan fisik, dan keterampilah dalam hidup; Cooperative Learning sebagai metode pembelajaran yang menggunakan kelompok kecil yang dapat menumbuhkan kerja sama secara maksimal dan masing-masing siswa belajar satu dengan lainnya; Society-Tehnology-Science (STC) yang merupakan pendekatan Interdisipliner dan dikembangkan untuk mengintegrasikan permasalahan-permasalahan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan masyarakat; Accelerated Learning yang merupakan pendekatan Belajar untuk menyerap dan memahami informasi baru secara cepat serta mempertahankan informasi tersebut.
1. Era globalisasi atau era informasi merupakan suatu keadaan dimana terjadi proses perubahanan antarnegara, antarbangsa, antarbudaya tanpa mengenal batas . Pengaruh era globalisasi ini semakin terasa terutama dengan semakin banyaknya saluran informasi yang tersedia baik cetak maupun elektronik serta pesatnya perkembangan dalam bidang teknologi komunikasi dan transportasi. Di tunjang pula dengan munculnya sistem informasi satelit dunia, gaya hidup kosmopolitan, pola konsumsi dan konsumerisme global, event-event olahraga internasional, penyebaran dunia parawisata, menurunnya kedaulatan negara dan bangsa, tumbuhnya sistem militer global, pengakuan tentang terjadinya krisis lingkungan dunia, berkembangnya masalah-masalah kesehatan berskala dunia, munculnya lembaga-lembaga politik dunia, munculnya gerakan-gerakan politik global, perluasan konsep hak-hak asasi manusia, dan interaksi rumit antarberbagai agama dunia.
2. Memasuki abad ke-21 pendidikan harus mampu mengarahkan siswa agar dapat hidup dan dalam situasi baru yang muncul dalam diri dan lingkungannya. Dengan kondisi seperti itu diperlukan kemampuan belajar bagaimana belajar (Learning How to Learn). Kemampuan tersebut dapat dicapai dengan empat pilar pendidikan yang diajukan UNESCO dan digambarkan sebagai dasar-dasar dari pendidikan. Pilar-pilar tersebut, yaitu Learning to know, Learning to do, Learning to be, dan Learning to live together. Dengan memperhatikan empat pilar pendidikan tersebut, dikembangkan kompetensi-kompetensi yang berguna bagi kehidupan siswa di masa depan, yaitu komptensi keagamaaan, kompetensi akademik, kompetensi ekonomik, dan kompetensi sosial-pribadi.
sistematika penulisan karya ilmiah
SISTEMATIKA PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH
VERSI DEPDIKNAS UNTUK KENAIKAN PANGKAT
1. LAPORAN HASIL PENELITIAN :A. Bagian Pembuka :
- Halaman judul.
- Lembar pengesahan.
- Kata pengantar.
- Daftar isi.
- Daftar Lampiran.
Bab I Pendahuluan
- Latar belakang masalah.
- Rumusan masalah.
- Tujuan penelitian.
- Manfaat penelitian.
Bab II Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
- Pemahasan teori
- Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
- Pengajuan hipotesis
Bab III Metodologi penelitian
- Waktu dan tempat penelitian.
- Metode dan rancangan penelitian
- Populasi dan sampel.
- Instrumen penelitian.
- Pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV Hasil Penelitian
- Jabaran varibel penelitian.
- Hasil penelitian.
- Pengajuan hipotesis.
- Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bab V Kesimpulan dan saran
Jumat, 09 September 2011
wasiat hidup
BAB I
PENDAHULUAN
Pada waktu manusia dilahirkan ke dunia ini telah tumbuh tugas baru dalam kehidupanya.Dalam arti sosiologis manusia menjadi pengemban hak dan kewajiban,selama manusia masih hidup di dalam masyarakat,dia mempunyai tempat di dalam masyarakat disertai dengan hak hak dan kewajiban terhadap orang atau anggota lain dari masyarakat itu dan terhadap benda benda yang berada dalam masyarakat itu.Manusia dalam perjalanan hidupnya di dunia ini mengalami tiga peristiwa penting,yaitu:waktu ia dilahirkan,waktu ia kawin dan waktu ia meninggal dunia
Pada umumnya setiap orang mempunyai hak untuk membuat surat atau akta wasiat,yang di dalamnya terkandung kemauan terakhir dari pihak yang membuatnya dan hal ini boleh di cabut kembali selama dia (si pewasiat) masih hidup.
Dasar hukum pelaksanan wasiat dapat dilihat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) ayat 180.Artinya:”Diwajibkan atas kamu,apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabat secara ma’ruf,(ini adalah) kewajiban atas orang orang yang bertaqwa.”
Jika harta warisan yang ditinggalkan oleh pewasiat jatuh kepada pihak lain yang sama sekali bukan ahli warisnya,atau permasalahan dari segi jumlah harta yang diwasiatkan ,sering kali menimbulkan persoalan diantara para ahli waris dengan yang bukan ahli waris,akan tetapi sesuai surat wasiat,orang yang bukan ahli waris tersbut mendapat harta wasiat.Maka dalam agama Islam ada hukum wasiat,syarat syarat wasiat,dan cara pelaksanaan wasiat,agar terhindar dari pertikaian dan dilaksanakan dengan dasar taqwa kepada Allah SWT.
Walaupun wasiat berdasarkan Hukum Islam adalah salah satu tugas pokok atau wewenang Peradilan Agama (pasal 49 Undang Undang No 3 Tahun 2006),namun diantara perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama jarang sekali bahkan hampir tidak ada yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama,mungkin karena wasiat dianggap perbuatan baik,dan tidak diperlukan akta sebagai alat bukti nilai objektif.
Wasiat yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dimuat dalam Bab V Pasal 194-209.Ketentuan wasiat yang diatur di dalamnya menyangkut mereka yang berhak berwasiat,jenis jenis wasiat,hal hal yang boleh dan tidak boleh dalam wasiat.
Langganan:
Postingan (Atom)